Tampilkan postingan dengan label Pendekatan Teori Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendekatan Teori Politik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 November 2012

PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK




Pendahuluan

 

Ilmu politik telah mengalami perkembangan yang menarik sebagai sebuah disiplin ilmu. Perkembangan tersebut diwarnai oleh adanya perdebatan di antara para ilmuwan politik yang berbeda pandangan tentang apa yang seharusnya menjadi obyek utama dalam kajian ilmu politik dan bagaimana cara mempelajari obyek studi tersebut. Perdebatan itu semakin hebat semenjak dasawarsa limapuluhan, yaitu setelah sebagian ilmuwan politik menggunakan pendekatan tingkah laku (behavioral approach) untuk mempelajari kehidupan politik.
Perdebatan yang terjadi di dalam disiplin ilmu politik tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan dalam persepsi tentang persyaratan-persyaratan bagi sebuah disiplin ilmu. Ilmuwan politik behavioralis beranggapan bahwa ilmu politik haruslah menggunakan metode-metode keilmuan yang biasa digunakan dalam ilmu-ilmu alam/ eksakta (seperti pengumpulan data empiris, metode penelitian yang ketat, pembentukan teori universal). Sebaliknya ilmuwan politik yang lain (biasa disebut sebagai ilmuwan politik internasional) menganggap bahwa semua itu tidaklah perlu, karena obyek studi ilmu-ilmu alam berbeda dengan dari ilmu-ilmu sosial. Kenyataan itu membawa akibat bahwa metode yang telah terbukti bermanfaat bagi ilmu-ilmu alam belum tentu atau bahkan tidak ada manfaat bagi ilmu-ilmu sosial. Peniruan itu tidak akan membawa kemajuan bagi ilmu politik sebagai sebuah disiplin ilmiah, justru yang terjadi adalah pemborosan waktu.
Perdebatan belum mereda saat para ilmuwan politik dikejutkan oleh munculnya kritik yang keras terhadap pendekatan tingkah laku yang justru muncul dari salah seorang tokoh pendekatan, David Easton. Ilmu behavioralis terlalu asyik dengan model-model analisis (yakni metode-metode keilmuan) sehingga melupakan realita politik dan persoalan-persoalan sosial yang ada. Meskipun ada kritik tersebut, tidaklah berarti bahwa para ilmuwan politik behavioralis meninggalkan semua yang telah mereka hasilkan selama dua dasawarsa (1950-an dan 1960-an). Mereka masih menggunakan model analisis, framework of analysis, kerangka berpikir, atau apapun namanya yang telah mereka hasilkan. Yang berubah adalah munculnya kesadaran tentang perlunya keterkaitan yang jelas antara metode-metode keilmuan yang mereka hasilkan itu dengan peningkatan pemahaman terhadap masalah-masalah politik yang berkembang pesat dalam masyarakat. Kritik terhadap pendekatan behavioralis ini memberi kesempatan bagi munculnya pendekatan alternatif dalam ilmu politik yang bisa disebut dengan nama umum sebagai pendekatan pasca tingkah laku. Pendekatan ini memberikan kritik yang tajam terhadap pendekatan tingkah laku. Kritik tersebut menyangkut hal-hal yang mendasar dari pendekatan tingkah laku, yakni landasan filsafat dan obyek studi. Pluralisme dan depedensi penguasa politik pada rakyat dipertanyakan oleh pendekatan baru tersebut karena adanya bukti-bukti empiris yang ditujukan oleh perkembangan masyarakat. Perkembangan tersebut menuntut adanya perubahan atau pergantian terhadap landasan filsafat baru.
Objek studi ilmu politik menurut pendekatan pasca tingkah laku harus digeser dari tingkah laku aktor-aktor politik ke lembaga politik terpenting di dalam masyarakat yang disebut negara. Fokus pada tingkah laku individu yang diperkenalkan oleh pendekatan pasca tingkah laku telah mengabaikan peranan warga karena adanya anggapan bahwa keinginan dan aspirasi warga masyarakat adalah faktor yang menentukan keinginan dan aspirasi penguasa politik (negara). Pendekatan pasca tingkah laku dalam ilmu politik dapat dikelompokkan menjadi pendekatan kelembagaan, pendekatan perilaku, pendekatan kelompok, pendekatan ekonomi politik, pendekatan sistem dan pendekatan marxisme. Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan dalam penekanan, ketiganya mempunyai kesamaan yakni fokus pada negara dan peranan yang besar yang dimainkannya dalam politik.
Pendekatan Kelembagaan
Kajian pendekatan kelembagaan atau institusional memfokuskan pada lembaga pemerintah. Kegiatan politik berpusat pada lembaga pemerintah tertentu seperti kongres, kepresidenan, dsb. Kegiatan individu dan kelompok diarahkan kepada lembaga pemerintah dan kebijakan publik secara otoritatif ditentukan dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah.
Hubungan antara kebijakan publik dan lembaga pemerintah sangat erat. Suatu kebijakan tidak menjadi suatu kebijakan publik sebelum kebijakan itu ditetapkan dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah.
Lembaga pemerintah memberi tiga karakteristik yang berbeda terhadap kebijakan publik. Pertama, pemerintah memberi legitimasi kepada kebijakan-kebijakan. Kebijakan pemerintah dipandang sebagai kewajiban yang sah menunutut loyalitas warganegara. Kedua, kebijakan pemerintah membutuhkan universalitas. Hanya kebijakan pemerintah yang menjangkau dan dapat menghukum secara sah orang-orang yang melanggar kebijakan tersebut. Keunggulan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah bahwa kebijakan tersebut dapat menuntut loyalitas dari semua warga negaranya dan mempunyai kemampuan membuat kebijakan yang mengatur seluruh masyarakat dan memonopoli penggunaan kekuatan secara sah yang mendorong individu-individu dan kelompok-kelompok.
Pendekatan institusionalisme atau kelembagaan mengacu pada negara sebagai fokus kajian utama. Setidaknya, ada dua jenis atau pemisahan institusi negara, yakni negara demokratis yang berada pada titik “pemerintahan yang baik” atau good governance dan negara otoriter yang berada pada titik “pemerintahan yang jelek” atau bad governance dan kemudian berkembang lagi dengan banyak varians yang memiliki sebutan nama yang berbeda-beda. Namun, pada dasarnya jika dikaji secara krusial, struktur pemerintahan dari jenis-jenis institusi negara tersebut tetap akan terbagi lagi menjadi dua yakni masalah antara “baik” dan “buruk” tadi. Bahasan tradisional dalam pendekatan ini menyangkut antara lain sifat undang-undang dasar, masalah kedaulatan, kedudukan, dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga-lembaga kenegaraan seperti parlemen dan lain-lain. Dengan kata lain, pendekatan ini mencakup unsur legal maupun institusional.
Setidaknya, ada lima karakteristik atau kajian utama pendekatan ini, yakni:
®   Legalisme (legalism), yang mengkaji aspek hukum, yaitu peranan pemerintah pusat dalam mengatur hukum;
®    Strukturalisme, yakni berfokus pada perangkat kelembagaan utama atau menekankan pentingnya keberadaan struktur dan struktur itu pun dapat menentukan perilaku seseorang;
®   Holistik (holism) yang menekankan pada kajian sistem yang menyeluruh atau holistik alih-alih dalam memeriksa lembaga yang “bersifat” individu seperti legislatif;
®    Sejarah atau historicism yang menekankan pada analisisnya dalam aspek sejarah seperti kehidupan sosial-ekonomi dan kebudayaan;
®    Analisis normatif atau normative analysis yang menekankan analisisnya dalam aspek yang normatif sehingga akan terfokus pada penciptaan good government.
Akan tetapi mengenai kekuasaan dalam praktiknya sangat sukar untuk dilaksanakan dan kurang dapat berkembang. Sekalipun demikian, pandangan untuk memusatkan perhatian pada kekuasaan membuka jalan bagi timbulnya pendekatan lain yang lebih bersifat fungsional, dan pendekatan ini cenderung untuk mendesak konsep kekuasaan dari kedudukan sebagai satu-satunya faktor penentu, sehingga menjadi hanya salah satu dari sekian banyak faktor dalam proses membuat dan melaksanakan keputusan.
Pendekatan Perilaku
Pendekatan perilaku terhadap analisis politik dan sosial berkonsentrasi pada satu pertanyaan tunggal yakni mengapa orang berkelakuan sebagaimana yang mereka lakukan ? yang membedakan pendekatan perilaku dengan dengan pendekatan lain adalah bahwa : (a) perilaku dapat diteliti (observable behaviour) dan (b) penjelasan apapun tentang perilaku tersebut mudah diuji secara empiris.

YouTube

Translate

Lencana Facebook

Fans Page Facebook

Video


Download video clip Cakra Khan Harus Terpisah