Tugas Manajemen Kuangan Publik
By. Anwar Sadat
1.
Konsep
Good Government Govenance untuk Organisasi Sektor Publik.
Istilah “Governance” menunjukkan suatu
proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber
sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga
untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan batasan definitif di atas,
dapat disimpulkan bahwa pengertian governance adalah suatu proses interaksi
yang setara, selaras, dan seimbang antara domain di dalam melaksanakan
pembangunan ekonomi, politik, dan administrasi. Konsekuensi interaksi antar
domain ini menyebabkan bergesernya pola pelayanan sektor publik ke sektor
swasta yang sering disebut privatisasi atau swastanisasi. Konsep good governance sejak tahun 1991 dipromosikan
oleh beberapa agensi multilateral dan bilateral seperti JICA, OECD, GTZ (Keban
; 2000, 52). Mereka memberikan tekanan pada beberapa indikator, antara lain :
(1) demokrasi, desentralisasi dan peningkatan kemampuan pemerintah; (2) hormat
terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku; (3)
partisipasi rakyat; (4) efisiensi, akuntabilitas, transparansi dalam pemerintah
dan administrasi publik; (5) pengurangan anggaran militer; dan (6) tata ekonomi
yang berorientasi pasar. OECD dan World Bank (LAN; 2000, 6) mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan
manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan demokrasi
dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka,
dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan
disiplin anggaran serta penciptaan legal
and political frameworks bagi
tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
